• Bahasa Indonesia
  • English
  • Warga Cirebon Jual Satwa Langka via Facebook

    🗓️ 22 Januari 2017 
    📁
    ✒️ Risanti

    penulis: cecep/yuz/JPG

    sumber: jawapos.com

    JawaPos.com – Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 primata jenis Kukang (nycticebus javanicus) yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

    Dari 19 kukang tersebut diantaranya 16 dewasa dan 2 masih anak, dan 1 ekor bahkan baru lahir dengan prematur. Kukang tersebut diamankan dari rumah milik seorang warga yang diketahui sebagai penjual hewan dilindungi itu.

    Pedagang tersebut berinisial AL (30), warga Desa Pegagan Lor Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini terungkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan Kukang secara online melalui media sosial.

    Setelah ditemukan lokasi dari pusat penjualan online tersebut, para petugas melakukan penggerebekan di rumah AL sekitar pada pukul 05.30 Wib. Di lokasi penggerebekan ditemukan 19 Kukang dan berbagai jenis binatang lainnya. AL diamankan oleh petugas di Polsek Kapetakan.

    Kanit Reskrim Polsek Kapetakan Iptu Otong mengatakan, AL menjual Kukang secara online melalui akun Facebook pribadinya. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan Kukang diamankan oleh petugas Direkorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya. (cecep/yuz/JPG)

    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram