• Bahasa Indonesia
  • English
  • Aktivis: Hukum Berat Pelaku yang Menjual dan Menyimpan Hewan Dilindungi

    🗓️ 14 Maret 2016 
    📁
    ✒️ Risanti

    www.news.detik.com , Jakarta - Aktivis penyayang binatang dari Scorpion mengapresiasi langkah Polda Riau yang mengamankan pelaku penjualan satwa liar di Pasar Palapa, Pekanbaru. Hasil investigasi Scorpion di kawasan pasar itu, satwa langka memang dijual bebas.

    "Pasar Palapa di Pekanbaru adalah salah satu pasar satwa liar terburuk yang pernah dikunjungi. Di sana satwa dilindungi dijual secara bebas dan terbuka. Harga kukang dijual Rp 300.000 per ekor dan siamang Rp. 2.000.000,- per ekor," tutur Investigator Senior Scorpion Marison Guciano, Sabtu (27/2/2016).

    Marison berharap pemerintah bertindak tegas pada pasar-pasar yang menjual satwa liar dilindungi.

    Sementara menurut Direktur Scorpion Gunung Gea, bahaya kepunahan spesies dilindungi adalah nyata. Beberapa spesies berada di ambang kepunahan.

    "Kami harus menghindari kepunahan serius. Saya berharap bahwa masyarakat tidak membeli satwa dilindungi dan bagi semua pejabat pemerintah yang masih memiliki satwa langka agar menyerahkannya ke kantor BKSDA setempat untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia," tutur Gunung Gea.

    "Ini momentum yang tepat untuk meningkatkan upaya perlindungan satwa langka kita karena kita sekarang memiliki presiden yang rimbawan. Dalam rangka untuk melindungi satwa liar, kami serius perlu peningkatan peran lembaga penegak hukum kita, polisi dan polisi hutan. Hukum kita (UU No. 5/1990) jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membunuh, menangkap, menyimpan spesies yang dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tutup dia.
    (bar/dra)

    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram