• Bahasa Indonesia
  • English
  • Apa Itu Pukat Harimau? Dampak, Sejarah, dan Kenapa Dilarang di Indonesia

    🗓️ 03 Juli 2026 
    📁 ,
    ✒️ Admin YIARI

    Namanya memang garang, tapi dampaknya jauh lebih mengerikan dari sekadar nama.

    Pukat harimau adalah alat tangkap ikan yang pernah sangat populer di kalangan nelayan Indonesia. Efektif, hasil tangkapannya besar, dan cepat. Tapi di balik semua itu, ada harga yang harus dibayar oleh laut dan ekosistem di dalamnya.

    Alat ini kini resmi dilarang, dan bukan tanpa alasan. Pukat harimau disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan ekosistem laut paling parah yang pernah ada. Ia menyapu habis apa pun yang ada di jalurnya, tanpa pilih-pilih, tanpa ampun.

    Artikel ini akan membahas apa itu pukat harimau, bagaimana sejarahnya di Indonesia, mengapa penggunaannya begitu merusak, dan regulasi apa yang akhirnya melarangnya!

    Apa itu Pukat Harimau?

    Pukat harimau adalah jaring besar yang ditarik menggunakan kapal bermesin untuk menangkap ikan, khususnya ikan demersal yang hidup di dasar laut.

    Dalam bahasa Inggris, alat ini dikenal sebagai trawl. Namanya sendiri bukan tanpa alasan, pukat harimau dijuluki demikian karena cara kerjanya yang "menerkam" apa pun yang ada di dasar laut, persis seperti harimau yang sedang berburu mangsa.

    Secara teknis, jaring ini dilengkapi dengan papan penahan (otter board) di kedua sisinya untuk menjaga mulut jaring tetap terbuka saat diseret. Dengan desain ini, pukat harimau mampu menjangkau area laut yang sangat luas dalam waktu singkat, menjadikannya sangat efisien di atas kertas.

    Masalahnya, efisiensi itu datang dengan harga yang mahal. Pukat harimau menyapu bersih apa pun yang ada di jalurnya, termasuk:

    • ikan besar,
    • ikan kecil.
    • biota laut lain,
    • bahkan terumbu karang.

    Alat ini sama sekali tidak selektif. Ikan yang belum cukup besar untuk dipanen pun ikut terseret, memutus siklus regenerasi alami populasi ikan di laut.

    Satu hal lagi yang membedakan pukat harimau dari alat tangkap lainnya: ia membutuhkan kapal besar dan tenaga mesin yang kuat.

    Artinya, alat ini bukan milik nelayan kecil. Pukat harimau identik dengan operasi perikanan skala industri, dan kesenjangan itulah yang kemudian memicu konflik sosial di banyak wilayah pesisir Indonesia.

    Sejarah Pukat Harimau di Indonesia

    Alat tangkap pukat harimau di laut

    Pukat harimau mulai populer sekitar tahun 1950 sampai 1960-an, awalnya di perairan Atlantik bagian barat laut. Indonesia mengenal alat ini pada era 1960-an hingga 1970-an, ketika pemerintah mendorong modernisasi sektor perikanan tangkap sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

    Perjalanan pukat harimau di Indonesia bisa dibagi dalam beberapa fase:

    • Era Orde Baru dan Pelita I (1969–1974): Pemerintah secara aktif mendorong penggunaan alat tangkap modern, termasuk pukat harimau, untuk meningkatkan hasil tangkapan. Perusahaan perikanan besar, baik berbendera lokal maupun asing, mulai beroperasi di perairan Indonesia dengan skala yang jauh lebih besar dari nelayan tradisional.
    • Era 1980-an: Ekspansi ke perairan pesisir: Penggunaan pukat harimau semakin masif, terutama di kawasan pantai utara Jawa dan Sumatera. Kapal-kapal yang awalnya beroperasi di laut dalam mulai masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil, memicu konflik sosial yang meluas di banyak daerah pesisir.
    • Gelombang protes dan tekanan publik: Nelayan tradisional mulai melakukan protes besar-besaran karena daerah tangkap mereka dirampas dan sumber daya laut semakin rusak. Kajian ilmiah dan laporan kerusakan lingkungan mulai bermunculan, didukung tekanan dari organisasi lingkungan dan komunitas nelayan lokal.
    • Larangan resmi pemerintah: Tekanan yang terus menguat akhirnya mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan resmi penggunaan pukat harimau melalui sejumlah peraturan dan keputusan menteri, sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem laut dan melindungi hak nelayan kecil.

    Meski sudah dilarang, praktik penggunaan pukat harimau ilegal masih terjadi di beberapa wilayah hingga hari ini. Pengawasan terus dilakukan, tapi tantangannya tidak kecil di negara kepulauan seluas Indonesia.

    Baca juga: 7 Dampak Sampah Plastik di Laut bagi Habitat dan Manusia. Apa Saja?

    Bahaya Pukat Harimau bagi Laut dan Masyarakat Pesisir

    Pukat harimau yang penuh dengan hasil tangkapan, termasuk ikan kecil dan berbagai jenis ikan lainnya yang terjebak dalam jaring (Youtube/XHG Amazing)

    Dari cara kerjanya saja sudah bisa ditebak: alat yang menyapu habis dasar laut tanpa pilih-pilih tidak mungkin tidak meninggalkan kerusakan.

    Dampak pukat harimau tidak hanya dirasakan oleh laut, tapi juga oleh manusia yang hidupnya bergantung pada laut:

    1. Merusak Ekosistem Dasar Laut

    Bayangkan buldoser yang melaju di dasar laut, menghancurkan semua yang dilewatinya. Itulah yang dilakukan pukat harimau terhadap terumbu karang, padang lamun, dan habitat alami biota laut lainnya.

    Ketika habitatnya rusak, ikan kehilangan tempat tinggal dan berkembang biak. Populasi ikan di wilayah tersebut bisa anjlok drastis dalam jangka panjang, dan pemulihannya butuh waktu yang tidak sebentar.

    2. Menangkap Semua Tanpa Terkecuali

    Pukat harimau tidak mengenal seleksi. Semua yang ada di jalur jaringnya terseret masuk, ikan besar, ikan kecil, satwa dilindungi, sampai spesies yang belum layak konsumsi sekalipun.

    Ikan-ikan kecil yang seharusnya masih punya waktu untuk tumbuh dan berkembang biak, ikut terangkut sebelum sempat melanjutkan siklus hidupnya. Hasilnya, stok ikan di laut terus menyusut tanpa sempat pulih.

    3. Memicu Overfishing

    Dengan kemampuan menangkap ikan dalam jumlah sangat besar dan waktu singkat, pukat harimau mempercepat terjadinya overfishing atau penangkapan berlebihan. Laut tidak punya cukup waktu untuk memulihkan populasinya.

    Dampaknya tidak hanya terasa sekarang. Generasi berikutnya bisa jadi mewarisi laut yang jauh lebih miskin dari yang kita kenal hari ini.

    4. Merugikan Nelayan Kecil

    Ketika kapal besar dengan pukat harimau menyapu habis ikan di suatu perairan, nelayan tradisional pulang dengan tangan hampir kosong. Padahal mereka tidak punya sumber penghasilan lain.

    Ketimpangan ini bukan cuma soal ekonomi. Di banyak wilayah pesisir, persaingan yang tidak setara ini berujung pada konflik terbuka antara nelayan kecil dan pemilik kapal besar.

    5. Mengganggu Rantai Makanan Laut

    Ketika satu spesies hilang atau berkurang drastis dari ekosistem laut, efeknya merambat ke mana-mana. Predator kehilangan mangsa. Spesies yang biasanya terkendali malah berkembang tak terkontrol. Keseimbangan yang sudah terbentuk selama ribuan tahun bisa runtuh dalam waktu yang jauh lebih singkat.

    6. Memecah Komunitas Nelayan

    Konflik antara nelayan tradisional dan nelayan bermodal besar sudah terjadi di banyak wilayah pesisir Indonesia. Wilayah tangkap yang tumpang tindih, hasil laut yang terus menyusut, dan rasa tidak adil yang menumpuk, semuanya menjadi bahan bakar yang mudah tersulut.

    Di sisi lain, kepercayaan masyarakat pesisir terhadap pemerintah juga ikut terkikis ketika mereka merasa aturan tidak benar-benar melindungi mereka.

    Peraturan dan Larangan Penggunaan Pukat Harimau di Indonesia

    Kapal pukat harimau dengan jaring terbentang di laut (Canva.com/Digiclicks)

    Indonesia sudah lama menyadari bahwa pukat harimau lebih banyak merusak daripada menguntungkan. Regulasinya pun tidak main-main, mulai dari keputusan presiden hingga undang-undang dengan sanksi pidana yang berat.

    Berikut perjalanan regulasinya:

    • Keppres No. 39 Tahun 1980: Ini adalah titik awal pelarangan resmi. Pemerintah secara tegas melarang penggunaan jaring trawl di seluruh perairan Indonesia melalui Keputusan Presiden tentang Penghapusan Jaring Trawl.
    • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Larangan diperkuat lewat undang-undang ini. Pasal 9 ayat (1) secara eksplisit melarang siapa pun untuk memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat tangkap yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
    • Sanksi pidana yang tidak ringan: Pasal 85 undang-undang yang sama menetapkan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah bagi pelanggar. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas.
    • Sistem izin penangkapan ikan (SIPI): Selain penindakan, pemerintah juga menerapkan sistem perizinan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan, termasuk jenis alat tangkap yang digunakan. SIPI menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
    • Pelibatan pemerintah daerah: Berdasarkan Pasal 65 UU No. 45 Tahun 2009, pemerintah pusat dapat memberikan tugas pengawasan kepada pemerintah daerah. Pengawasan di lapangan memang tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, apalagi di negara kepulauan seluas Indonesia.

    Regulasinya sudah ada dan cukup kuat. Tantangan terbesarnya justru ada di penegakan hukum di lapangan, di mana praktik penggunaan pukat harimau ilegal masih terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia hingga hari ini.

    Alternatif Alat Tangkap Ramah Lingkungan

    Melarang pukat harimau saja tidak cukup. Nelayan tetap perlu mencari nafkah, dan laut tetap perlu dijaga. Kabar baiknya, ada beberapa alternatif alat tangkap yang jauh lebih selektif dan tidak merusak ekosistem dasar laut:

    • Jaring insang (gill net) dan trammel net: Trammel net atau jaring tiga lapis adalah salah satu alat tangkap yang direkomendasikan sebagai pengganti pukat harimau, terutama untuk menangkap udang. Berbeda dari pukat harimau, jaring insang hanya menjerat ikan yang ukurannya sesuai dengan lubang jaring, sehingga ikan kecil bisa lolos dan tetap tumbuh.
    • Bubu (fish trap): Bubu adalah perangkap ikan yang bekerja secara pasif, memanfaatkan perilaku alami ikan untuk masuk ke dalam perangkap tanpa paksaan. Alat ini dinilai lebih berkelanjutan karena tingkat selektivitasnya tinggi dan minim gangguan terhadap ekosistem laut.
    • Pancing ulur dan rawai: Metode ini hanya menangkap ikan yang memang memakan umpan, sehingga sangat selektif. Cocok untuk nelayan skala kecil karena tidak membutuhkan kapal besar atau investasi alat yang mahal.
    • Pole and line: Metode ini umum digunakan untuk menangkap tuna dan cakalang. Satu pancing, satu ikan, satu tarikan. Sederhana, tapi justru itulah yang membuatnya ramah lingkungan.

    Baca juga: Ekonomi Biru: Solusi Berkelanjutan untuk Pemanfaatan Sumber Daya Laut

    Kondisi Laut Indonesia Setelah Pelarangan Pukat Harimau

    Larangan sudah ada sejak 1980. Tapi apakah laut Indonesia benar-benar membaik?

    Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak.

    Di satu sisi, regulasi yang ada sudah cukup kuat secara hukum. Di sisi lain, penegakan di lapangan masih menjadi tantangan besar. Meskipun larangan sudah berlaku, banyak nelayan yang masih menggunakan pukat harimau hingga hari ini, sering kali mengabaikan aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang.

    Dampaknya nyata dan masih terasa. Di kawasan Pasuruan, misalnya, hasil tangkapan udang menurun drastis akibat kerusakan ekosistem yang dipicu oleh penggunaan mini trawl yang masih marak. Nelayan lokal melaporkan bahwa hasil laut yang dulu melimpah kini semakin sulit didapat, bahkan untuk komoditas dasar seperti udang sekalipun.

    Pemulihan ekosistem laut Indonesia masih dalam proses panjang. Regulasi yang kuat perlu didampingi oleh pengawasan yang konsisten, edukasi bagi nelayan, dan dukungan nyata berupa akses ke alat tangkap alternatif yang terjangkau. Tanpa ketiga hal itu berjalan bersama, larangan di atas kertas tidak akan banyak mengubah kondisi di bawah permukaan laut.

    Laut Kita, Tanggung Jawab Kita

    Pukat harimau bukan sekadar alat tangkap yang dilarang. Ia adalah pengingat bahwa cara kita mengambil dari alam menentukan seberapa lama alam bisa terus memberi.

    Laut Indonesia menyimpan kekayaan yang luar biasa. Tapi kekayaan itu bukan tanpa batas, dan kerusakan yang sudah terjadi membuktikannya. Generasi nelayan hari ini sudah merasakan betapa susahnya mencari hasil yang dulu datang dengan mudah.

    Perubahan tidak harus dimulai dari kebijakan besar. Bisa dari hal yang lebih sederhana: mendukung produk perikanan yang ditangkap secara bertanggung jawab, tidak membeli ikan hasil tangkapan ilegal, atau sekadar menyebarkan kesadaran tentang pentingnya menjaga ekosistem laut.

    Karena laut yang sehat bukan hanya urusan nelayan. Itu urusan kita semua.

    Referensi

    1. Reformasi 1998 dan Dinamika Sosial-Politik di Indonesia – Jurnal Refor (Universitas Trisakti). Buka
    2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1980 – Peraturan BPK RI. Buka
    3. Analisis Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan – Jurnal Publikasi Universitas Dian Nuswantoro. Buka
    4. Kajian Hukum dan Kebijakan Publik di Indonesia – Jurnal Hukum. Buka

    Featured image: Pukat harimau ditarik dari laut

    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram