
Pagi di lereng Batutegi, Lampung, selalu dimulai dengan dua aroma yang bercampur di udara: kopi robusta yang baru dipanen dan tanah hutan yang masih lembap.
Di tempat ini, kebun kopi tidak berdiri sendiri. Di antara batang kopi tumbuh pohon jengkol, durian, kemiri, dan berbagai tanaman lain yang menaungi lahan seperti kanopi hutan kecil. Sekilas, kebun ini bahkan lebih mirip hutan daripada perkebunan.
Bagi sebagian orang, menanam kopi di kawasan hutan lindung mungkin terdengar seperti masalah. Namun bagi petani di Batutegi, keduanya justru bisa berjalan berdampingan melalui sistem agroforestri.
Artikel ini mengulas temuan penelitian “Pemetaan Pola Agroforestri Kopi dengan Metode Transect Walk di KPH Batutegi” yang dilakukan oleh Wijaya dan tim dari Universitas Lampung. Penelitian ini memetakan bagaimana petani mengelola kebun kopi di kawasan hutan lindung melalui sistem agroforestri.
sebelum membahas lebih jauh tentang agroforestri kopi di Batutegi, kita perlu memahami satu konsep penting: Hutan Kemasyarakatan (HKm).
HKm merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan di kawasan hutan negara secara legal, tanpa mengubahnya menjadi lahan terbuka atau perkebunan monokultur. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi, sementara fungsi ekologis hutan tetap terjaga.
Salah satu aturan penting dalam pengelolaan HKm tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.105 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa setiap hektar lahan harus memiliki minimal 400 pohon pelindung.
Keberadaan pohon pelindung ini penting karena membantu menjaga kondisi lingkungan hutan, seperti:
Menariknya, bagi petani kopi robusta, keberadaan pohon pelindung sebenarnya bukan hambatan. Tanaman kopi justru membutuhkan naungan untuk tumbuh optimal, dengan intensitas cahaya sekitar 60 persen.
Tantangannya adalah menemukan keseimbangan yang tepat. Jika pohon pelindung terlalu sedikit, tanaman kopi bisa terkena panas berlebih. Sebaliknya, jika terlalu rapat, cahaya yang masuk ke kebun menjadi terlalu sedikit.
Karena itu, banyak petani mulai menerapkan agroforestri kopi, yaitu sistem budidaya yang menggabungkan tanaman kopi dengan berbagai jenis pohon dalam satu lahan.
Untuk melihat bagaimana pola ini diterapkan di lapangan, para peneliti kemudian memetakan kondisi kebun kopi petani di kawasan KPH Batutegi.
Sebelum membahas lebih jauh tentang agroforestri kopi di Batutegi, kita perlu memahami satu konsep penting: Hutan Kemasyarakatan (HKm).
HKm merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan di kawasan hutan negara secara legal, tanpa mengubahnya menjadi lahan terbuka atau perkebunan monokultur. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi, sementara fungsi ekologis hutan tetap terjaga.
Salah satu aturan penting dalam pengelolaan HKm tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.105 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa setiap hektar lahan harus memiliki minimal 400 pohon pelindung.
Keberadaan pohon pelindung ini penting karena membantu menjaga kondisi lingkungan hutan, seperti:
Menariknya, bagi petani kopi robusta, keberadaan pohon pelindung sebenarnya bukan hambatan. Tanaman kopi justru membutuhkan naungan untuk tumbuh optimal, dengan intensitas cahaya sekitar 60 persen.
Tantangannya adalah menemukan keseimbangan yang tepat. Jika pohon pelindung terlalu sedikit, tanaman kopi bisa terkena panas berlebih. Sebaliknya, jika terlalu rapat, cahaya yang masuk ke kebun menjadi terlalu sedikit.
Karena itu, banyak petani mulai menerapkan agroforestri kopi, yaitu sistem budidaya yang menggabungkan tanaman kopi dengan berbagai jenis pohon dalam satu lahan.
Untuk melihat bagaimana pola ini diterapkan di lapangan, para peneliti kemudian memetakan kondisi kebun kopi petani di kawasan KPH Batutegi.
Penelitian ini dilakukan pada November 2023 di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi, Lampung. Studi yang dilakukan oleh Wijaya dan tim dari Universitas Lampung ini melibatkan tiga kelompok tani pengelola lahan HKm, yaitu:
Untuk memetakan kondisi kebun, peneliti menggunakan metode transect walk, yaitu pengamatan lapangan dengan berjalan menyusuri kebun secara sistematis sambil mencatat kondisi vegetasi dan struktur lahan.
Beberapa hal yang diamati dalam metode ini meliputi:
Melalui pendekatan ini, peneliti dapat melihat langsung bagaimana pola agroforestri terbentuk di lapangan.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa kebun kopi di KPH Batutegi dapat dibagi ke dalam dua pola utama, yaitu agroforestri sederhana dan agroforestri kompleks.
Perbedaan keduanya terlihat dari jumlah jenis pohon pelindung, kerapatan tajuk, dan susunan vegetasi di dalam kebun:

Pada pola ini, kebun kopi hanya dikombinasikan dengan beberapa jenis pohon pelindung, biasanya kurang dari lima jenis.
Beberapa tanaman pelindung yang paling sering ditemukan antara lain jengkol (Archidendron pauciflorum) dan petai (Parkia speciosa).
Kedua jenis pohon ini termasuk Multi-Purpose Tree Species (MPTS), yaitu pohon yang memiliki lebih dari satu manfaat. Selain berfungsi sebagai penaung kopi, buahnya juga memiliki nilai ekonomi bagi petani.
Ciri utama agroforestri sederhana antara lain:
Di beberapa lokasi, petani juga menanam tanaman lain sebagai tanaman sela, seperti pisang, lada, cabai, dan terong. Tanaman tambahan ini membantu petani mendapatkan sumber pendapatan lain selain kopi.

Berbeda dengan pola sederhana, kebun dengan agroforestri kompleks memiliki keragaman tanaman yang jauh lebih tinggi.
Jumlah jenis pohon pelindung biasanya lebih dari lima jenis, sehingga struktur vegetasinya menyerupai hutan alami. Beberapa tanaman yang sering ditemukan antara lain:
Selain itu, terdapat pula beberapa jenis pohon kayu seperti johar, sonokeling, dan waru.
Karakteristik utama agroforestri kompleks meliputi:
Di beberapa kebun, petani juga menanam lada sebagai tanaman tumpang sari. Tanaman lada biasanya merambat pada pohon pelindung yang sekaligus berfungsi sebagai penopang.
Keragaman tanaman dalam sistem ini memberikan berbagai manfaat ekologis, seperti:
Petani juga memiliki sumber penghasilan yang lebih beragam, mulai dari kopi, buah-buahan, hingga kayu.
Namun penelitian ini juga menunjukkan satu hal penting: jumlah jenis pohon saja tidak selalu menentukan kualitas agroforestri. Untuk memahami hal ini, para peneliti kemudian melihat lebih jauh bagaimana sebaran dan struktur pohon di dalam kebun.
Hasil penelitian di KPH Batutegi menunjukkan bahwa agroforestri tidak cukup dinilai dari banyaknya jenis pohon yang ada di kebun. Yang tak kalah penting adalah bagaimana pohon-pohon itu tersebar dan membentuk struktur vegetasi di dalam lahan.
Agroforestri kompleks sering dianggap lebih ideal karena memiliki lebih banyak jenis tanaman. Namun penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya jenis pohon tidak otomatis membuat suatu kebun lebih baik.
Kualitas agroforestri juga ditentukan oleh susunan vegetasi di dalam kebun, termasuk seberapa merata pohon-pohon pelindung tumbuh di seluruh lahan.
Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah peran sebaran pohon pelindung di dalam kebun.
Jika pohon hanya terkonsentrasi di satu titik, sementara bagian lain terlalu terbuka, keseimbangan lingkungan kebun bisa terganggu. Dampaknya antara lain:
Sebaliknya, pohon yang tersebar lebih merata dapat membantu:
Penelitian ini juga menemukan bahwa penambahan pohon baru setelah izin HKm diterbitkan masih relatif rendah.
Di beberapa kelompok tani, hanya sekitar 6–10 persen pohon yang berusia di bawah dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanaman pohon pelindung masih perlu terus diperkuat.
Karena itu, pengembangan agroforestri di kawasan ini masih membutuhkan:
Penelitian di KPH Batutegi memperlihatkan bahwa petani memiliki cara yang berbeda-beda dalam mengelola kebun kopi mereka. Perbedaan ini terlihat dari pilihan tanaman, intensitas pengelolaan, hingga tingkat keragaman pohon pelindung di masing-masing lahan.
Di Mandiri Lestari, petani banyak menggabungkan kopi dengan lada dalam sistem tumpang sari. Dalam pola ini, pohon pelindung tidak hanya menaungi kopi, tetapi juga menjadi penopang bagi tanaman lada. Strategi ini membuat satu lahan bisa menghasilkan lebih dari satu komoditas bernilai ekonomi.
Di Sumber Makmur, sebagian petani tinggal cukup jauh dari lahan garapan. Karena itu, kebun tidak selalu dikelola secara intensif. Menariknya, kondisi ini justru membuat vegetasi di beberapa kebun berkembang lebih alami dan membentuk struktur lahan yang cukup beragam.
Wanatani Lestari mencatat keragaman jenis pohon pelindung paling tinggi di antara ketiga kelompok tani. Beberapa kebunnya tampak menyerupai hutan kecil dengan tajuk yang berlapis. Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan antaranggota kelompok masih bervariasi, sehingga tidak semua lahannya memiliki kondisi yang sama.
Dari ketiga contoh ini terlihat bahwa agroforestri bukan sistem yang seragam. Setiap kelompok tani punya cara sendiri dalam menyesuaikan kebun dengan kondisi lahan, kebutuhan ekonomi, dan pola pengelolaan masing-masing.
Kisah petani kopi di KPH Batutegi menunjukkan, menjaga hutan dan mencari penghidupan tidak selalu harus menjadi pilihan yang saling bertentangan.
Melalui agroforestri, para petani menemukan cara untuk menjalankan keduanya sekaligus. Kebun kopi tetap produktif, sementara pohon-pohon pelindung membantu menjaga keseimbangan lingkungan di sekitarnya.
Namun penelitian ini juga memberi pengingat penting: keberhasilan agroforestri tidak hanya bergantung pada banyaknya jenis pohon yang ditanam, tetapi juga pada bagaimana pohon-pohon tersebut dikelola dan tersebar secara seimbang di dalam kebun.
Dengan pengelolaan yang tepat, kebun kopi tidak hanya menjadi lahan produksi, tetapi juga bagian dari lanskap hutan yang tetap hidup, produktif, dan berkelanjutan. Dari Batutegi, kita belajar bahwa pertanian dan konservasi bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Featured image: Pohon kopi robusta/Sumber: Pexels
Pemetaan Pola Agroforestri Kopi dengan Metode Transect Walk di KPH Batutegi. Jurnal Hutan Tropis. [Buka]
Sumber:
https://journal.trunojoyo.ac.id/agrovigor/article/download/749/661
https://peraturan.bpk.go.id/Details/163515/permen-lhk-no-105-tahun-2018