• Bahasa Indonesia
  • English
  • Kenapa sih kita harus jaga keberadaan Kukang di alam?

    🗓️ 07 Juli 2011 
    📁
    ✒️ Admin YIARI
    Wilis, salah satu Kukang yang telah dilepaskan ke alam
    Kenapa Kukang termasuk satwa yang dilindungi dan harus kita jaga keberadaannya?

    Jawabannya ada di PP NO. 7 tahun 1999 Pasal 5

    1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
    a. mempunyai populasi yang kecil;
    b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
    c. daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

    2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

    Menurut penelitian terakhir (source IUCN Redlist 2011.1) Dari kelima jenis Kukang 4 diantaranya berstatus Vulnerable atau Rentan terhadap kepunahan sedangkan 1 jenis yaitu Kukang Jawa berstatus lebih parah Endangered atau terancam punah.

    Jumlah populasi Kukang juga cenderung mengalami penurunan (IUCN Redlist 2011.1) dan jika dibilang daerah penyebarannya terbatas, tentu saja mereka hanya ada di Asia Tenggara, apalagi untuk Kukang Jawa terbatas hanya ada di Pulau Jawa (Cuma ada di Indonesia!!).

    Jadi Kukang memang satwa yang dilindungi sehingga kita tidak boleh memburu, menjual, membeli dan memelihara mereka

    Cheers! 🙂

    Photo : Bobby Muhidin
    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram