Pemelihara Satwa Liar Dilindungi Secara Ilegal Belum Ditindak Tegas
Oleh : Risanti | 10 Maret 2017
Penulis: Danny Kosasih Sumber : Greeners Jakarta (Greeners) – Kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal hingga saat ini masih dianggap hal biasa. Padahal dalam Pasal 21, ayat (2), Undang-Undang No. 5/1990, telah jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup […]