• Bahasa Indonesia
  • English
  • Pemelihara Satwa Dilindungi Bisa Berurusan Dengan Hukum

    🗓️ 08 September 2017 
    📁 ,
    ✒️ Risanti

    Kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi menunjukkan tren positif belakangan ini. Namun demikian, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut, Hotmauli Sianturi, tetap mewanti-wanti.

    Dia menyebutkan, bagi siapa saja yang memelihara satwa dilindungi akan berurusan dengan hukum. Makanya, BBKSDA mengimbau agar tidak memelihara satwa dilindungi. Bila masih ada yang memelihara serahkan pada pihak yang berwenang.

    “Kembalikan dan kami akan lepasliarkan habitatnya nanti. Kalau tidak, akan berurusan dengan hukum," katanya usai membuka Kemah Konservasi dalam memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2017 di Taman Hutan Raya (Tahura) Tongkoh, Brastagi Kabupaten Karo, Kamis (7/9).

    Terbukanya informasi secara luas berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Pihaknya, sudah banyak menerima satwa dilindungi yang secara sukarela diserahkan agar dikembalikan ke habitatnya.

    Kegiatan yang melibatkan Kelompok dan Mahasiswa Pencita Alam serta kader konservasi ini ditandai dengan pelepasan 2 ekor elang dan kukang hasil sitaan. Elang brontok dan elang hitam dilepaskan, sebelumnya dilakukan habituasi sekitar 4 bulan.

    "Elang yang kita lepaskan hari ini merupakan hasil sitaan dari masyarakat. Selain elang, ada juga kukang yang akan kita lepaskan ke habitat aslinya,"ucapnya.

    Drh Tya dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit menambahkan, kedua elang yang dilepas tersebut sudah dipasangi mikro chip. Sehingga perkembangannya bisa terus dipantau atau diamati petugas.

    Sebelumnya, kemah konservasi ini akan dilaksanakan sejak 7 hingga 9 September 2017. Ini juga bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 yang jatuh tiap tanggal 10 Agustus. (yy/csp)

    Sumber berita, Harian Analisa

    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram