• Bahasa Indonesia
  • English
  • 27 Kukang Korban Perdagangan Masuk Pusat Rehabilitasi

    🗓️ 01 Januari 1970 
    📁
    ✒️ Risanti

    Bogor - Sebanyak 27 kukang jawa (Nycticebus sp) korban perdagangan online di Cirebon dan Majalengka

     

     

    Sebelumnya, 20 Januari 2017 Direktorat Jenderal Hukum Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia mengamankan 19 individu kukang dari bandar/pedagang online berinisial AL di Cirebon

     

    18 Oktober 2016 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menyita 34 kukang jawa dari dua orang pengepul dan tiga orang pemburu yang ditangkap di Kosambi, Bandung dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku merupakan sindikat perdagangan kukang di Jawa Barat dan sekitarnya. Pelaku sudah diamankan ke Markas Polda Jawa Barat. Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memburu dan memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.

    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram