Bogor - Sebanyak 27 kukang jawa (Nycticebus sp) korban perdagangan online di Cirebon dan Majalengka
Sebelumnya, 20 Januari 2017 Direktorat Jenderal Hukum Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia mengamankan 19 individu kukang dari bandar/pedagang online berinisial AL di Cirebon
18 Oktober 2016 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menyita 34 kukang jawa dari dua orang pengepul dan tiga orang pemburu yang ditangkap di Kosambi, Bandung dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku merupakan sindikat perdagangan kukang di Jawa Barat dan sekitarnya. Pelaku sudah diamankan ke Markas Polda Jawa Barat. Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memburu dan memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.
