Kuningan- Sebanyak 30 individu kukang jawa (Nycticebus javanisu) hasil penyitaan penegak hukum di Indonesia akhirnya menikmati kebebasan di habitat alaminya. Puluhan kukang korban perdagangan itu telah dilepasliarkan di habitat Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis 11 Mei 2017.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Bambang Hendroyono, secara simbolik melepas primata nokturnal itu kawasan Gunung Ciremai dengan di dampingi jajarannya dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan Indonesia.
Pelepasliaran kukang yang terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu jantan tersebut merupakan gerakan kolaborasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Barat, Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia serta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. Puluhan kukang tersebut merupakan barang bukti dari kegiatan penindakan hukum terhadap pedagang yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta, dan Kepolisian Resort Majalengka.
"Kita bersyukur, hari ini kita saksikan penandatanganan antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta pihak terkait untuk pelepasliaran 30 kukang yang merupakan hasil penegakan hukum oleh jajaran kepolisian. Kukang telah selesai menjalani rehabilitasi dan siap untuk kembali ke habitat asalnya di alam,” ucap Bambang
Bambang mengungkapkan apresiasinya terhadap banyak pihak atas kerjasama untuk upaya penyelamatan kelestarian satwa liar jenis kukang yang kini mulai langka jumlahnya. Dia juga berharap kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai bisa menjadi kawasan konservasi yang dibentuk kelola baru, serta diisi kembali dengan keanekaragaman hayati dan satwa yang menjadi ciri khas kawasan tersebut, dimana salah satunya adalah satwa liar jenis kukang.
"Target kita di TNGC ini ke depan akan terbangun kembali sebuah ekosistem yang menjadi sebuah perpaduan untuk fungsi ekologis, atau lingkungan, dan fungsi sosial, fungsi pemanfaatan, atau produksi. Saya juga berharap, kegiatan ini menjadi kegiatan yang bisa dilakukan di seluruh kawasan konservasi di seluruh Indonesia," katanya.
Dalam acara pelepasliaran itu, Bambang juga berkesempatan melakukan simulasi pengecekan radio transmitter dan memberikan nama pada bayi kukang yang baru berumur 1 bulan dengan nama sebuah planet yaitu, Mars. Bayi kukang itu akan dilepaskan bersama induknya ke hutan kawasan Gunung Ciremai.
Pelepasliaran kukang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang di alam. TNGC merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis. Dengan luas sekitar 15.500 ha TNGC berfungsi sebagai kawasan pelestarian dan perlindungan kelangsungan hidup satwa tertentu agar tidak punah.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal (aktif malam hari) yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Padmo Wiyoso, mengatakan bahwa setelah Gunung Ciremai definitif menjadi taman nasional maka menjadi perlu untuk mengembalikan ekosistem ini mendekati kondisi asli dengan berbagai upaya pemulihan ekosistem. “Termasuk mengembalikan keanekaragaman hayati satwa liar di dalamnya melalui pembinaan populasi untuk meningkatkan neraca ekologis kawasan. Salah satunya adalah deposit species tertentu untuk mengisi kekosongan keanekaragaman hayati di ekosistem TNGC misalnya dengan pelepaliaran kukang jawa sebagai satwa endemic yang terancam punah,” ujar Padmo.
Padmo menambahkan, bahwa kegiatan pelepasliaran satwa di TNGC juga bukan hanya merupakan upaya kelola ekologi semata namun menjadi satu rangkaian yang memiliki nilai sosial ekonomi bagi masyarakat. Dimana dampak kegiatan ini harus mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khusunya yang berbatasan dengan kawasan.
Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. 30 persen kukang hasil perburuan mati dalam perjalanan saat menuju perdagangan. Kukang mati karena stress, dehidrasi atau terluka akibat transportasi yang buruk. Sesampainya di pedagang, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring. Pemotongan gigi tersebut kerap menyebabkan infeksi mulut yang berujung pada kematian karena kukang kesulitan makan. Rata – rata kukang hanya akan berumur enam bulan saja saat diperdagangan atau dipelihara.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat Jawa Barat semakin meningkat untuk menyerahkan satwa liar dilindungi. Dari data BBKSDA Jawa Barat, selama tahun 2017 tercatat sebanyak 124 satwa liar dilindungi diserahkan oleh masyarakat. “Angka tersebut menunjukkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi pada masyarakat masih cukup tinggi. Untuk itu, BBKSDA secara aktif melakukan tindakan persuasif dan menggugah kesadaran masyarakat, terbukti dengan penyerahan berbagai satwa liar dilindungi, " tambahnya.
Ketua Umum IAR Indonesia Tantyo Bangun mengatakan bahwa dengan maraknya penggunaan media sosial saat ini terjadi juga penyesatan informasi bahwa memelihara kukang adalah sesuatu yang “keren”, padahal sebenarnya satwa liar sangat sulit dijadikan hewan peliharaan. “Pameran soal keberhasilan pemeliharaan di media sosial adalah “topeng” yang menutupi kenyataan bahwa tiap satu satwa yang dipamerkan ada dua yang mati saat mulai diburu, diperdagangkan hingga salah rawat. Para pedagang dan pemelihara yang memamerkan satwa di media sosial tujuannya bukanlah untuk kesejahteraan satwa, tetapi semata-mata hanya komersil mengejar keuntungan,” ujarnya.
Menurut Tantyo, penyadartahuan mengenai larangan memburu, membeli, menjual dan memelihara satwa liar dilindungi harus ditingkatkan juga dibarengi dengan penegakan hukum. Sebab, faktanya saat ini para pehobi juga cukup banyak menjadi pedagang dimana tujuan memamerkan keunikan satwa tersebut berujung pada transaksi. “Dengan demikian tidak ada pilihan lain untuk penegak hukum selain menindak tegas para pelakunya,” kata Tantyo.