• Bahasa Indonesia
  • English
  • 20 Kukang Serahan Pemelihara Jalani Habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi

    🗓️ 29 Agustus 2018 
    📁 ,
    ✒️ Admin

    Sebanyak 20 individu kukang jawa ditranslokasi dan menjalani habituasi di Kawasan Hutan
    Konservasi Masigit-Kareumbi, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Agustus 2018. Translokasi
    dan proses habituasi harus dilalui kukang-kukang tersebut sebelum akhirnya dapat benar-benar
    dilepasliarkan ke alam bebas.

    Mereka terdiri dari tujuh individu jantan dan tiga belas individu betina. Masing-masing adalah
    Iik, Colek, Merdeka, Najuna, Airin, Mojang, Jajaka, Haq, Gimbul, Tako, Zwitsal, Dove, Zohri,
    Yuna, Sari, Itih serta dua pasang induk dan anak yakni Lia-Lio, dan Petra-Petri.

    Kedua puluh primata yang dilindungi tersebut merupakan kukang-kukang peliharaan masyarakat
    dan temuan warga yang diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat sejak tahun 2015 silam. Mereka
    sudah siap dikembalikan ke habitatnya setelah melewati serangkaian perawatan dan pemulihan
    di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak, Ciapus, Bogor, Jawa Barat.

    "Semuanya sudah menjalani proses rehabilitasi yang panjang mulai dari karantina, pemeriksaan
    medis, observasi perilaku, hingga pengayaan perilaku. Setelah dinyatakan sehat, mereka siap
    ditranslokasi untuk menjalani habituasi di lokasi yang telah disiapkan," ujar Nur Purba
    Priambada, supervisor tim medis IAR Indonesia, di Bogor, Jawa Barat.

    Kukang menjalani pengecekan akhir sebelum ditempatkan di lokasi habituasi. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia
    Kukang menjalani pengecekan akhir sebelum ditempatkan di lokasi habituasi. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

    Purba menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan sifat liar alaminya.
    Sebab, saat pertama kali tiba di Pusat Rehabiliasi, kondisi kukang serahan ini cukup
    memprihatinkan. Mereka umumnya mengalami stres, trauma, kekurangan gizi hingga perubahan
    perilaku karena tidak mendapatkan kebutuhan yang sesuai selaiknya kukang yang hidup di alam
    bebas.

    Selesai menjalani masa rehabilitasi, primata endemik jawa ini kemudian ditranslokasi atau
    dipindahkan ke Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi di Bandung untuk proses adaptasi
    dan pemulihan setelah melakukan perjalanan jauh.

    Bentuk habituasi atau rumah sementara kukang adalah lahan terbuka yang dikelilingi jaring dan
    fiber. Di dalamnya tumbuh berbagai jenis pepohonan hijau untuk pakan alamiah kukang. Selama
    sekitar dua hingga empat minggu kukang dibiarkan beradaptasi dengan habitat barunya.

    “Selama menjalani habituasi, tim di lapangan akan tetap mengamati dan mencatat perkembangan
    perilaku primata nokturnal itu setiap malamnya. Jika selama masa habituasi semua kukang aktif
    dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam
    bebas,” tambahnya.

    Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, Memen Suparman mengatakan, program konservasi
    kukang di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi merupakan kerjasama antara Balai
    Besar KSDA Jawa Barat dengan IAR Indonesia.

    “Program ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung berlangsungnya proses ekologis di
    dalam kawasan, serta menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik
    yang jumlahnya kian minim,” katanya.

    Dengan luas sekitar 12.420 hektar, Masigit-Kareumbi merupakan kawasan konservasi dengan
    ekosistem yang dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap
    kelangsungan hidup kukang. Hal tersebut juga didukung hasil kajian tim IAR Indonesia dan Bidang KSDA Wilayah II Soreang yang mengungkapkan bahwa kawasan tersebut memiliki
    potensi bagus dari segi keamanan kawasan, ketersedian pakan, naungan dan air sebagai
    komponen penting suatu habitat.

    “Tidak hanya tim IAR dan BBKSDA, kami juga melibatkan masyarakat lokal di sekitar kawasan
    dalam setiap prosesi program konservasi kukang ini, dimulai dari translokasi hingga monitoring.
    Keterlibatan ini juga tentu diharapkan agar mereka bisa menjaga dan melindungi kukang di
    habitatnya dari berbagai ancaman,” tambahnya.

    Tim dibantu masyarakat lokal membawa satwa menuju habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Jawa Barat. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia
    Tim dibantu masyarakat lokal membawa satwa menuju habituasi di Kawasan Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Jawa Barat. Foto: Denny Setiawan/IAR Indonesia

    Robithotul Huda, Manajer Program IAR Indonesia mengatakan, kukang merupakan salah
    satu primata yang banyak dijadikan hewan peliharaan. Akibat pemeliharaan ini banyak kukang
    yang akhirnya mati dengan sia-sia dikarenakan penyiksaan yang mereka alami sebelum
    diperjualbelikan.

    “Mengingat prinsip ekonomi supply dan demand, pemeliharaan kukang bersifat mendukung
    perdagangan. Artinya, perburuan akan terus berlangsung sepanjang adanya permintaan. Untuk
    itu, kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara
    kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi.”

    Huda melanjutkan, untuk mengembalikan kukang ke alam liar, nyatanya tidak semudah
    memburu atau mengambilnya di alam. Membutuhkan tenaga dan biaya besar untuk
    mempersiapkan kukang kembali ke habitatnya. Proses dan tahapan yang harus dilalui juga
    membutuhkan waktu relatif panjang dan harus sesuai standar prosedur operasional yang ketat.

    Selain itu, penilaian habitat di lokasi pelepasliaran, habituasi, kemudian pemantauan pasca
    lepasliar hingga dinyatakan sukses bertahan hidup di alam adalah proses yang harus dilalui
    dengan detail dan seksama.

    “Pemantauan pasca pelepasliaran akan berlangsung minimal 6 bulan. Proses pemantauan dibantu
    dengan radio transmitter. Mereka dipasangi radio collar yang akan memancarkan sinyal ke
    radio receiver. Alat tersebut membantu tim monitoring kukang untuk mengetahui keberadaannya
    dan memantau perkembangan adaptasinya di alam.”

    Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata
    yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

    Ada tiga jenis kukang di Indonesia yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera
    (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN
    (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori
    kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori
    rentan punah.

    🏷️ Tags :  
    YIARI Bogor
    Jl. Curug Nangka, Kp. Sinarwangi, Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Bogor, Jawa Barat 16610
    +62-856 7536 660 (Bogor)
    YIARI Ketapang
    Jl. Ketapang–Tanjungpura RT010, Dsn. Pematang Merbau, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78813
    +62-856 5237 3497 (Ketapang)
    © Copyright 2026- Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia - All Rights Reserved
    magnifiercross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram