Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar
Oleh : Admin YIARI | 07 Juli 2011
Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan): UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam […]